PINJOL ILEGAL BIKIN RESAH??? BEGINI CARA MENGATASINYA Pinjaman online alias pinjol adalah pinjaman tanpa jaminan atau tanpa menyertakan suatu aset yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman. Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah menjamur membuat resah masyarakat. Masyarakat yang memerlukan dana mendesak sering kali terjebak pinjol. Pinjaman dana dari kantor pinjol justru membuat masyarakat semakin tercekik. Bunga cicilan yang tak masuk akal hingga cara penagihan utang yang menggunakan kekerasan membuat masyarakat stress hingga ada yang memutuskan untuk bunuh diri. Sepanjang tahun 2020 saja, OJK menemukan setidaknya lebih dari 200 perusahaan fintech startup P2P lending ilegal. Kehadiran fintech ilegal tentu meresahkan karena peraturannya tidak normal, tidak transparan, bunga yang mencekik, rentan terjadi kebocoran data, dan yang paling parah dijadikan wadah penipuan. Maraknya pinjol di kalangan masyarakat disebabkan oleh beberapa hal,diantaranya : Masalah struktural berupa
Komentar
Posting Komentar